Umumnya, besaran gaji guru ASN dipengaruhi oleh golongan yang terbagi menjadi empat, yaitu golongan I sampai IV. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, adapun besaran gaji guru ASN adalah sebagai berikut; Golongan I (SD dan SMP) Golongan I-A Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800. Golongan I-B Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900.
Gaji Guru PNS 2023. Gaji guru PNS sebenarnya sama dengan besaran gaji PNS lainnya seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Gaji mereka tidak dibedakan berdasarkan jenjang sekolah tempatnya mengajar. Saat resmi menjadi PNS, guru akan dikategorikan ke dalam golongan-golongan dan pangkat PNS yang ada.
Gaji anggota KPPS 2024 per orang menarik perhatian publik yang penasaran dengan nominalnya. Besaran Gaji Jeka Saragih di UFC, Berapa Nominalnya? Pelaksana: Rp1,3 juta. Baca Juga. Daftar Gaji Guru PNS dan Tunjangannya, Segini Besarannya. Gaji PPS Pemilu 2024. Ketua: Rp1,5 juta Anggota: Rp1,3 juta Sekretaris: Rp1,15 juta Pelaksana: Rp1,05